Berbagi sekecil apapun ilmu

Anda Punya SIM Card ! Wajib Registrasi Ulang


RUUMIT.COM - Mulai Agustus 2014 pemerintah direncanakan mulai memperketat cara registrasi setiap pelanggan kartu prabayar atau SIM Card. Selain ditujukan untuk pelanggan baru ternyata sebagai pelanggan lama kita juga wajib resitrasi ulang.

Menurut perencanaan bahwa registrasi ulang bagi kartu lama akan dimulai pada bulan Maret 2015 mendatang, yaitu setelah pemerintah memberlakukan sistem baru bagi pengguna kartu SIM yang baru pada bulan September 2014.

Riant Nugroho, selaku Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan akan memberikan sanksi bagi setiap pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang yaitu dengan sansi berupa pemblokiran. Maka kartu SIM tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan keluar atau kirim SMS, walaupun masih bisa menerima panggilan dan SMS masuk.

“Jadi, semua pengguna kartu SIM lama wajib melakukan registrasi ulang, sekalipun data yang dikirimkan sebelumnya sudah benar,” ujar Riant saat dihubungi KompasTekno, Rabu (16/7/2014).

Hal ini dilakukan katanya untuk meningkatkan validasi data pelanggan dan hasilnya akan dapat menekan angka penyalahgunaan dan kejahatan yang dilakukan dengan sarana komunikasi.

Selebihnya, apabila identitas pelanggan akurat datanya, maka operator seluler dapat membantu proses hukum atas laporan kriminal melalui sarana telekomunikasi.

Selanjutnya proses registrasi tidak lagi diizinkan dilakukan sendiri oleh pelanggan dan bukan melalui pesan singkat ke nomor 4444.

Terus seperti apa sistemnya ya... menurut keterangan yang sampaikan sih registrasi SIM baru maupun registrasi ulang ini dilakukan oleh pihak penjual, ataupun gerai yang dimiliki operator seluler berdasarkan KTP pembeli.

Operator seluler juga diharuskan melengkapi diri dengan distribution monitoring system sehingga informasi mengenai outlet atau gerai yang didatangi untuk registrasi pelanggan tersebut dapat diketahui semaksimal mungkin.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli mengharapkan, seluruh operator seluler bisa terkoneksi dengan basis data kependudukan yang digunakan untuk rujukan nasional yang bersifat valid. Serta diharapkan, angka penipuan identitas kartu SIM prabayar dapat menurun dikarenakan telah melalui proses verifikasi berdasarkan data kependudukan.

Sumber: Kompas
Tag : news
0 Komentar untuk "Anda Punya SIM Card ! Wajib Registrasi Ulang"

Back To Top