Berbagi sekecil apapun ilmu

Sekarang ! Menikah di KUA Gratis


RUUMIT.COM - Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada departemen Agama secara sah sudah dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2014.
PP terbatu ini secara khusus merubah ketentuan pada PP nomor 47 tahun 2004 terutama tentang besaran tarif biaya untuk melangsungkan pernikahan di kantor KUA maupun di luar KUA.
Apabila pada peraturan yang lama tertulis sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk biaya nikah, namun pada kenyataannya melebihi ketentuan yang ada dan bahkan sangat memberatkan calom pengantin.
Belum lagi jika melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA, maka ada tambahan "pesangon" bagi penghulu yang dikategorikan gratifikasi oleh KPK. Dan inilah yang menjadi sumber polemik.

Nah.... adanya PP nomor 48 Tahun 2014 ini secara tegas diatur bahwa apabila akan melangsungkan akad nikah di KUA biayanya gratis alias tidak dikenakan biaya. Apalgi jika calon pengantin tergolong orang yang tidak mampu (harus dibuktikan dulu) bisa menikah dengan gratis dengan akad nikah di luar kantor KUA atau "mbedol". Karena biaya akad nikah di luar kantor KUA dikenakan tarif 600 ribu rupiah. katanya sih sebagai biaya Transportasi dan profesi si penghulu.

Silahkan bagi yang belum pada nikah tidak usah risau lagi. Aturan udah jelas. Niatkan sja dengan mantab untuk segera menikah. Ups kalau udah punya calonnya sih. Bagi yang belum punya calon alias masih Joomlo tambah sabar ya.. minimal masih ada orang yang peduli dan mau ucapkan selamat siang, selamat pagi, atau selamat malam (red. office boy supermarket).

Oh iya berikut link PDF Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 jika ingin membacanya secara utuh.

Tag : news
0 Komentar untuk "Sekarang ! Menikah di KUA Gratis"

Back To Top