Pengajuan NUPTK Baru
A. Syarat Pengajuan NUPTK:
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
3. Cetak Portofolio terbaru
4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
5. SK Pengangkatan dari Kakanwil sebagai Guru yang dibiayai oleh APBN, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
3. Cetak Portofolio
4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
5. Copy Akte Pendirian Yayasan
6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
B. Bagi yang telah memenuhi syarat di atas harap memenuhi berkas:
I. Untuk Guru PNS
1. Form S 06 a dari akun PTK yang telah ditanda tangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditanda tangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditanda tangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materaiRp. 6.000,00 (asli)
3. 1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5. 1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6. 1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir minimal S1/D4
7. Cetak Porto folio
II. Untuk Guru Non PNS (GTY)
1. Form S06b dari akun PTK yang telah ditanda tangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4. Fotocopy SK pengangkatan sebagai Guru TetapYayasan terhitung sebelum 1 Agustus 2010 berturut-turut yang dilegalisir oleh yayasan
5. 1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir olehYayasan
6. 1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7. 1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir minimal S1/D4
8. Cetak Porto folio
III. Untuk Guru Non PNS (GTT di sekolah Negeri)
1. Form S06c dari akun PTK yang telah ditanda tangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah dan di stempel asli (cap basah), serta ditanda tangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4. 1 lembar fotocopy SK pengangkatan dari Kakanwil
5. 1 lembar fotocopy SK Penugasan/ Pengangkatan PTK di sekolah induk
6. 1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir minimal S1/D4
7. Cetak Porto folio
Tag :
Pendidikan
0 Komentar untuk "Syarat Pengajuan NUPTK Baru (Update 2014)"