Berbagi sekecil apapun ilmu

Formasi CPNS Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul



RINCIAN FORMASI ASN DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG KIDUL
TAHUN ANGGARAN 2014

NO. NAMA
JABATAN
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
GOL./RUANG JUMLAH
ALOKASI
RENCANA PENEMPATAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Dokter pertama Dokter III/b 1 UPT Puskesmas Girisubo
1 UPT Puskesmas Karangmojo I
1 UPT Puskesmas Saptosari
1 UPT Puskesmas Semanu II
1 UPT Puskesmas Playen II
2 Dokter Gigi Pertama Dokter Gigi III/b 1 UPT Puskesmas Tepus I
1 UPT Puskesmas Saptosari
1 UPT Puskesmas Playen I
3 Apoteker Pertama Apoteker III/b 1 UPT Puskesmas Ponjong II
4 Nutrisionis Pelaksana D3 Ilmu Gizi II/c 1 UPT Puskesmas Gedangsari II
5 Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana D3 Analis Kesehatan II/c 1 UPT Puskesmas Tepus II
1 UPT Puskesmas Gedangsari I
6 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama S1 Kesehatan Masyarakat III/a 1 UPT Puskesmas Ponjong I
7 Guru Kelas Pertama S1 Ilmu Kependidikan Sekolah Dasar III/a 1 SD Jepitu I Girisubo
1 SD Gedangan I Karangmojo
1 SD Gelaran II Karangmojo
1 SD Watusigar I Ngawen
1 SD Watusigar II Ngawen
1 SD Tancep I Ngawen
1 SD Kwarasan Nglipar
1 SD Nglipar I Nglipar
1 SD Sumbergiri Ponjong
1 SD Sunggingan Ponjong
1 SD Ponjong II Ponjong
1 SD Karangwuni I Rongkop
1 SD Pakel II Rongkop
1 SD Krambilsawit Saptosari
1 SD Trowono II Saptosari
8 Auditor pertama S1 Semua Jurusan III/a 2 Inspektorat Daerah
Jumlah Seluruhnya 30
A. KETENTUAN UMUM
1. Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku agama, ras, golongan, atau daerah;
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
B. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun (batas akhir pelamaran);
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
4. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil maupun anggota TNI/POLRI dan tidak sedang terkait perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
5. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Calon Pegawai Negeri Sipil anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
7. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat; (rencananya secara nasional akan diatur untuk dihilangkan)
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah); (rencananya secara nasional akan diatur untuk dihilangkan)
10. Bersedia membayar denda sesuai ketentuan tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima, atau diusulkan penetapan NIP CPNS atau diangkat CPNS/PNS sampai dengan masa ikatan dinas (8 tahun), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
11. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Penyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
12. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
C. PERSYARATAN KHUSUS
1. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
a). Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapat izin penyelenggaraan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
b). Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
2. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 yang ditetapkan oleh Bupati Gunungkidul sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman;
3. Indeks Prestasi Kumulatif (dalam skala 4) ditentukan sebagai berikut:
a). Diploma III : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
b). Strata 1 : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
c). Apoteker : minimal IPK Profesi 3,00 (tiga koma nol nol);
d). Dokter : minimal IPK Profesi 3,00 (tiga koma nol nol).
D. LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai proses pendaftaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan TIDAK DIPUNGUT BIAYA dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Tim Penerimaan CPNS tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
b. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan PALSU dinyatakan tidak lulus/gugur dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
c. Tim Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 tidak melayani surat-menyurat.
d. Keputusan Tim Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Penting !!
- Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.

- Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi
Tag : cpns
0 Komentar untuk "Formasi CPNS Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul"

Back To Top