Berbagi sekecil apapun ilmu

Dosen dan Guru Kemenag Tidak Dapat Remunerasi


Peraturan mengenai disahkannya agar Tunjangan Kinerja juga diberikan kepada para pejabat Kementerian Agama sudah resmi sejak 1 Juli 2014 lalu. Yaitu berdasarkan surat dari kementerian keuangan dengan nomor  SR-583/MK.02/2014 tertanggal 25 Juni 2014. Maka secara resmi seluruh pejabat kemenag memperoleh tunjangan kinerja / remunerasi.

Namun dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu poisi/jabatan yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja adalah Guru dan Dosen. Dengan peraturan ini maka yang memperoleh remunerasi hanyalah yang mempunyai jabatan tertentu didalam kemenag.

Kalau aturannya seperti itu ya apa boleh dikata. Namun semoga dengan Tunjangan Fungsional maupun Tunjangan Sertifikasi sudah dapat mengobati kegalauan rekan-rekan guru dan dosen.



Dan berikut ini tabel rincian besaran remunerasi berdasarkan kelas jabatan.


Tag : news, Pendidikan
5 Komentar untuk "Dosen dan Guru Kemenag Tidak Dapat Remunerasi"

Bagaimana nasib guru yg belum sertifikasi?, ini kebijakan yg menimbulkan KESENJANGAN KETIDAKADILAN, guru memperoleh tunjangan bertahap dan dilalui penuh rintangan prosesnya panjang, tugasnya berat dan jelas terjadwal, jam kerjanya sama yaitu 37,5 karna statusnya sama "PNS"

gak adil kalo guru yang belum sertifikasi tapi juga tidak dapat remunerasi, mau di kemanakan guru yang belum sertifikasi ???????????

Sebaiknya pemberian tunjangan sertifikasi DIHENTIKAN saja.

Kebijakan sertifikasi dan remunerasi itu dikeluarkan oleh pemerintah yang tolol

YUP Kasian guru yg tidak dapat sertifikasi, beda sama mereka yang di struktural mereka ada perjalanan Dinas, sedangkan guru tidak ada.

Back To Top