Berbagi sekecil apapun ilmu

Mengenal Lebih Jauh Tentang ASN (UU No.5 Tahun 2014)


Seperti yang sudah kita dengar bahwa istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini sudah diganti dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai Aparatus Sipil Negara ini sudah akan dimulai pemberlakuannya semenjak disahkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014. yaitu undang-undang yang secara detil membahas segala seluk beluk Pegawai Aparatus Negara (ASN).

Secara singkat kali ini akan ruumit coba menyimpulkan cita-cita diaturnya para pegawai ASN ini.
Pertama-tama Siapa saja yang bisa disebut sebagai pegawai ASN ?

Pegawai ASN terdiri atas 2 bagian yaitu :
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun PNS ini juga memiliki syarat-syarat tertentu. yaitu

  • Berstatus Pegawai Tetap
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Sebagai pembuat kebijakan
  • Dapat menduduki jabatan tertinggi pemerintahan
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  • Diangkat dengan perjanjian kerja
  • Dapat diberikan Nomor Induk Pegawai Perjanjian Kerja
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Menduduki jabatan fungsional
Jadi, yang disebuat ASN itu ya terdiri dari 2 macam jenis pegawai di atas. adapun jumlah gaji yang diterima antara PNS dan PPPK tidak akan terpaut jauh. Cuman yang membedakan adalah tunjangan-tunjangan yang akan diterimanya. Dan juga masa kerja PPPK adalah sesuai perjanjian kontraknya. Pada peraturan yang tertulis sih cuma 1 (satu) tahun. Namun bisa diperpanjang dengan berbagai pertimbangan.

Cukup bisa dimengerti bukan. Semoga bisa bermanfaat.
Tag : cpns
0 Komentar untuk "Mengenal Lebih Jauh Tentang ASN (UU No.5 Tahun 2014)"

Back To Top